Membuang Undi (bagian 1)
Manjomput na sinurat, atau dalam bahasa Indonesia diisebutkan “Membuang Undi” (bukan Mencabut Undi, seperti yang banyak dipakai di HKI), adalah sebuah proses pemilihan yang Alkitabiah. Praktik pemilihan seperti ini adalah praktik yang sangat umum dalam Alkitab, baik di Perjanjian Lama (PL) maupun Perjanjian Baru (PB). Hal yang menarik dari praktik ini, bagi orang beriman saat itu, undi bukanlah soal "keberuntungan" atau "kebetulan", melainkan cara untuk mengetahui kehendak Tuhan secara objektif.
Dalam PL maupun PB, ada 5 peristiwa penting yang dicatat menggunkan metode ini.
1. Pembagian Tanah Kanaan (Yosua 18:10). Yosua sebagai peimpin bangsa Israel memasuki Tanah Kanaan, membagi wilayah bagi sku-suku Israel dengan cara membaung undi dihadapan Tuhan di Silo. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kecemburuan atau sengketa diantara mereka.
2. Pemilihan Raja Saul (1 Samuel 10:20-21). Saul diurapi secara pribadi oleh Samuel, namun proses ini tetap dilakukan secara bertahap.
3. Penentuan Tugas Imam (1 Tawarikh 24:5). Dalam menjaga keadilan dalam pelayanan Bait Allah, pembagian tugas antara keturunan Eleazar dan Itamar dilakukan dengan undi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jabatan atau waktu pelayanan tidak ditentukan oleh senioritas atau favoritisme.
4. Yunus dan Badai di Kapal (Yunus 1:7). saat kapal yang sedang berlayar dihantam badai, para pelaut membuang undi untuk mengetahui siapa yang menyebabkan malapetaka tersebut. dan saat undi sibuang, undi jatuh kepada Yunus karena ternyata ia sedang lari dari Tuhan.
5. Pemilihan penganti Yudas Iskariot (Kisah Para Rasul 1:23-26). Untuk menggantikan Yudas, para Rasul memilih antara dua calon: Barsabas dan Matias. Setelah berdoa dan membuang undi,Matis terpilih.
Jika kita membaca bagian-bagian tersebut, kita dapat merangkumkan mengapa mereka menggunakan undi.
1. Untuk menghindari konflik dimana semua pihak diyakinkan bahwa keputusan yang diambil bersifat netral
2. Penyerahan total, memberikan pengakuan bahwa manusia tidak mengetahui mana yang terbaik, sehingga menyerahkan kepada Tuhan yang menentukan.
3. Objektivitas, yaitu menghapus pengaruh politik atau opini pribadi dalam pemilhan pemimpin.
Patut dicatat bahwa Amsal 16:33, dapat dijadikan satu dasar alkitabiah untuk praktik ini, yang berbunyi: "Undi dibuang di pangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar