Selamat pagi dan Selamat beraktivitas...
*Galatia 2 : 16*
Kamu tahu, bahwa tidak seorangpun yang dibenarkan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi hanya oleh karena *iman* dalam Kristus Yesus. Sebab itu kamipun telah percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh karena iman dalam Kristus dan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat. Sebab: "tidak ada seorangpun yang dibenarkan" oleh karena melakukan hukum Taurat.
Pasal Pasal Iman "Lutheran"
Pasal XII. (Pertobatan)
_Dikalangan Gereja Lutheran juga di ajarkan bahwa bila mereka berbuat dosa setelah di baptis, bertobat, Gereja tidak boleh menolak pengampunan dosa baginya. Sesungguhnya pertobatan sejati tidak lain dari pada penyesalan dan duka cita yang dalam, atau rasa ngeri oleh Karna dosa, dan pada saat yang sama percaya akan INJIL dan pengampunan dosa. Maka Iman akan menghibur serta mendamaikan hati. Lalu hidup pun mesti harus di perbaharui dan dosa di tinggalkan sebab kedua hal inilah yang harus menjadi buah buah pertobatan, seperti yang dikatakan Yohanes " Hasilkanlah buah yang sesuai dengan pertobatan". Dalam hal ini Gereja Lutheran menolak mereka yang menjadi orang orang saleh, tidak dapat jatuh lagi ke dalam dosa. Di pihak ini, terkutuklah kaum Novatikan yang menolak pengampunan dosa bagi orang yang berbuat dosa setelah Baptisan. Kami juga menolak mereka yang mengajarkan bahwa pengampunan dosa tidak di peroleh melalui IMAN, tetapi dengan menebus dosa dosa sendiri._
Kiranya Allah Tritunggal memelihara dan Menuntun kita untuk mengerjakan segala yang baik di hari ini๐.
Tuhan Memberkati mu๐๐
Tidak ada komentar:
Posting Komentar